Bea Cukai: Bandara Keberangkatan Soekarno-Hatta Ada Layanan Registrasi IMEI

Senin, 20 September 2021 – 16:10 WIB
Layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai membuka posko layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pembukaan posko itu untuk mempercepat registrasi barang impor elektronik yang dibeli oleh penumpang dari luar negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan sebelumnya registrasi IMEI dilakukan di Posko Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan.

Namun banyaknya jumlah penumpang yang datang dari luar negeri dan belum melakukan karantina, dikhawatirkan bisa meningkatkan penyebaran virus Covid-19.

BACA JUGA: Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman

"Dalam mengantisipasi hal tersebut, khusus untuk Registrasi IMEI dipindahkan ke Posko Bea Cukai di Terminal 3 Keberangkatan," kata Finari dalam siara persnya, Senin (20/09).

Selain peresmian, Finari mengatakan terus melakukan sosialisasi pentingnya registrasi IMEI untuk para penumpang yang membawa barang elektronik.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan IMEI hingga KITE IKM Lewat Radio

Dia menjelaskan, bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi Android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional) dengan nilai maksimal USD 500," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya.

"Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi IMEI Picu Pertumbuhan Pasar Ponsel di Indonesia, Berikut 5 Merek Hp Terlaris


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler