jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12).
Pemusnahan yang dilakukan di di Sagulung, Batam itu dihadiri oleh Pemerintah Kota Batam dan berbagai instansi lain.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas TPB dan KITE untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan kegiatan pemusnahan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi Cukai tersebut juga bertujuan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dan ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi untuk Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan
“Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," kata Ambang dalam siaran persnya, Kamis (30/12).
Dia menambahkan estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43,40 miliar.
BACA JUGA: Jalani Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran
Kegiatan itu juga disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kota Batam dan berbagai instansi lain, seperti Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Polres Kota Barelang, Komando Distrik Militer (Kodim) Batam, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengimbau masyarakat kota Batam harus selalu taat pada hukum.
“Kita berharap masyarakat Batam terutama pengusaha untuk selalu taat hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya.
Ambang menjelaskan kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan 'Legal Itu Mudah', sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
“Kami memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Ambang. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kantor Bea Cukai Ini Edukasi Aturan Impor Barang, IMEI, dan Pabean Lain
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian