jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor di Tiga Daerah Ini untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
Kali ini monitoring HTP rokok dilakukan di beberapa Kantor di antaranya Bea Cukai di Gresik, Pasuruan, Madura, Yogyakarta, Tasikmalaya, Tarakan, dan Jayapura dengan menyusuri toko penjual eceran rokok.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemantauan HTP merupakan kegiatan membandingkan harga pasar dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
BACA JUGA: 3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
Surat edaran itu tertulis setiap kantor Bea Cukai diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan secara rutin tiga bulan, yaitu pada periode pemantauan bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
“Kegiatan pemantauan ini rutin dilaksanakan untuk memantau harga transaksi pasar terhadap rokok sekaligus sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal,” kata Firman.
Firman menambahkan, tujuannya untuk memastikan agar harga pasar tidak melampaui batasan HJE produk rokok yang dijual.
Hasil pendataan mengenai jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan produsen produk rokok tersebut.
Selanjutnya, kata dia, dimasukkan pada sistem aplikasi ExSIS milik Bea Cukai yang terintegrasi secara nasional.
Hasil dari pemantauan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau.
Menurut Firman, pemantauan harga rokok diperlukan sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menciptakan persaingan pengusaha rokok yang sehat.
“Jika pengendalian harga pada konsumen terakhir terkendali dan sesuai maka tercipta persaingan industri rokok yang baik untuk masyarakat,” ujar Firman.
Dia berharap dengan adanya kegiatan rutin itu bisa menjaga stabilitas harga transaksi pasar produk hasil tembakau.
“Bea Cukai selalu mengimbau kepada para pemilik toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena bisa merugikan negara,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Triwulan IV 2021, Hasilnya
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian