Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Perusahaan Ini

Senin, 05 Desember 2022 – 20:10 WIB
Bea Cukai terus mendorong industri dalam negeri untuk bisa mengembangkan usahanya. Ini tujuannya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mendorong industri dalam negeri untuk bisa mengembangkan usahanya.

Hal itu tercermin dari pemberian izin pusat logistik berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada PT Gantari Fajar Agung.

BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Semarang!

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan dengan pertimbangan yang matang pihaknya memberikan fasilitas kepada PT Gantari Fajar Agung yang beralamat di Sulawesi Tenggara sebagai Penyelenggara Pusat Logistik Berikat.

"Izin ini kami berikan setelah perusahaan mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan memaparkan proses bisnis, sistem IT Inventory, Sistem Pengendalian Internal (SPI), hingga economy impact perusahaan," ungkapnya.

BACA JUGA: Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat

Nugroho menjelaskan PLB sendiri merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan fleksibilitas operasional lainnya.

PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

Fasilitas PLB ditujukan untuk memberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa fasilitas penyimpanan bahan baku hingga tiga tahun.

Fasilitas itu juga dilengkapi oleh quality control sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan impor ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif.

Dia berharap dengan pemberian izin fasilitas PLB akan dapat mengurangi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, dan sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional.

"Kami harap penerima fasilitas kepabeanan dapat memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan, serta menjaga kewajibannya terhadap aturan-aturan kepabeanan yang telah ditetapkan,” tutup Nugroho. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler