Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru soal Pita Cukai di 4 Wilayah Ini

Kamis, 09 Februari 2023 – 20:30 WIB
Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di empat wilayah, yaitu Bandung, Malang, Jakarta, dan Palangkaraya.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Memperbesar Peluang Ekspor Daerah, Ajak Berbagai Pihak Berkolaborasi

“Sosialisasi kali ini mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang akan segera berlaku dan terkait identifikasi pita cukai 2023,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Dalam PMK nomor 161 tahun 2022, disebutkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi ke PT ESG, Ternyata Ini Tujuannya

Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik secara harian/bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.

Pada Selasa (31/1), melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagain kecamatan Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Bea Cukai Pererat Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini yang Dilakukan

Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang, pada Selasa (7/2) kepada salah satu pengguna jasa di wilayahnya, yaitu CV Galuh Perkasa.

Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi tentang cukai juga dilaksanakan kepada pegawai Bea Cukai, tetapi tema yang dibahas berupa tata cara identifikasi pita cukai.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

Dalam meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengidentifikasi pita cukai terbaru maka perlu diadakan sosialisasi.

“Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan terkait pelaporan di bidang cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler