Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi ke PT ESG, Ternyata Ini Tujuannya

Rabu, 08 Februari 2023 – 19:53 WIB
Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi PT Elin Sport Glove (ESG) pada Jumat (6/1). Ternyata ini tujuannya, Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai memiliki fungsi untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM).

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya

Dalam penerapannya, sebaran pengguna KITE IKM khususnya di wilayah Yogyakarta telah mencapai hampir 17 pengguna.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo mengatakan dalam mendukung daya saing IKM Yogyakarta di pasar mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta siap memberikan fasilitas IKM kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat.

BACA JUGA: Bea Cukai Pererat Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini yang Dilakukan

“Salah satu perusahaan yang mengajukan fasilitas KITE IKM adalah PT Elin Sport Glove (ESG) yang beralamat di jalan Piyungan-Prambanan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman,” kata dia.

Turanto mengatakan Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi PT Elin Sport Glove pada Jumat (6/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya

Mereka untuk meninjau langsung lokasi pabrik sebagai syarat pemberian fasilitas KITE IKM.

PT Elin Sport Glove merupakan perusahaan kategori industri kecil menengah yang bergerak di bidang produksi sarung tangan.

Saat ini, perusahaan sudah memiliki 125 orang pegawai dan menghasilkan devisa negara mencapai USD100 per bulan.

“Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” jelas Turanto.

Fasilitas fiskal tersebut diperuntukkan untuk impor bahan baku termasuk bahan penolong dan pengemas.

Namun, dengan catatan perusahaan wajib melakukan kegiatan olah rakit pasang pada hasil produksi untuk tujuan ekspor.

Selain itu, fasilitas fiskal bisa dimanfaatkan terhadap impor mesin untuk pengembangan industri.

Terakhir, fasilitas fiskal diberikan atas impor barang contoh yang digunakan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasilnya untuk ekspor.

Dia mengaku akan mendukung PT Elin Sport Glove untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

Oleh karena itu, proses komunikasi antara PT Elin dan Bea Cukai harus terus terjalin, sehingga memperlancar proses pelaporan terkait KITE IKM.

"Kami berharap perusahaan dapat menerima fasilitas KITE IKM, sehingga dapat berekspansi dan bersaing di pasar mancanegara,” pungkas Turanto. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler