Bea Cukai Dampingi Perusahaan untuk Dapatkan Fasilitas Kepabeanan

Rabu, 26 Januari 2022 – 22:11 WIB
Bea Cukai memberikan kepabeanan ke perusahaan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor.

Pendampingan tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang mendaftarkan diri untuk mendapat fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA: Peringati Hari Pabean Internasional, Bea Cukai Tekankan Pentingnya Hal Ini

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan pihaknya terus mendampingi industri dalam negeri melalui kemudahan prosedural dan insentif fiskal dalam berbagai fasilitas kepabeanan.

“Kami siap melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan fasilitas kepabeanan,” ungkap Hatta.

BACA JUGA: Top, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

Di wilayah Gresik, Bea Cukai melakukan anjangkarya sekaligus mengasistensi Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) atau selanjutnya disebut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik pada Jumat (21/01).

Kegiatan itu merupakan asistensi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada Jumat (07/01).

BACA JUGA: Begini Peran Bea Cukai, Masyarakat dan Akademisi Harus Tahu, Simak

Acara dibuka dengan diskusi dan pemaparan materi oleh pihak KEK Gresik terkait batas-batas PT Freeport Indonesia yang akan dijadikan sebagai kawasan pabean.

Bea Cukai Gresik melakukan kunjungan lapangan pada daerah yang rencananya akan diajukan sebagai kawasan pabean.

“Kawasan yang akan akan diajukan sebagai pabean harus memiliki batas-batas yang jelas, salah satunya dengan adanya pagar," ujar Hatta.

Setelah segala ketentuan terpenuhi, kata dia, akan terus mendampingi perusahaan hingga terbit izin kawasan pabeannya.

Sebelumnya di wilayah Majalengka, Shoetown Group Indonesia berencana mendaftarkan salah satu anak perusahaannya, yaitu PT Shoetown Kasokandel Indonesia sebagai penerima fasilitas kawasan berikat.

Rencana tersebut disampaikan oleh Welly Tanuwidjaja, Direktur PT Shoetown Ligung Indonesia pada Kamis (20/01).

”Berbagai macam keuntungan yang diperoleh perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat di antaranya, penangguhan bea masuk, PPN dan PPnBM, efisiensi waktu dalam pengiriman barang,” jelas Hatta.

Bea Cukai Juanda menerima kunjungan dari PT Pusaka Lintas Samudra dalam rangka penyerahan laporan audit AEO pada Rabu (19/01).

Sertifikat AEO diberikan kepada perusahaan guna memenuhi standar pengamanan dan fasilitas perdagangan global.

Fasilitas perdagangan internasional yang dimaksud, yakni mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional.

“Pemberian sertifikat AEO oleh DJBC kepada para operator ekonomi merupakan langkah untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan," ujar Hatta.

Menurut dia, beberapa manfaat yang diperoleh apabila perusahaan ditetapkan sebagai AEO antara lain, minimalisasi penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, pelayanan khusus bila terjadi gangguan logistik, dan pemuatan langsung tanpa dilakukan penimbunan.

Hatta berharap upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional lekas terwujud seiring dengan banyaknya perusahaan yang mendaftarkan diri untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.

“Melalui semangat ini, pemulihan ekonomi nasional tidak mustahil untuk diwujudkan,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Fasilitas dan Asistensi Kepabeanan kepada Pengusaha


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler