jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh seberat dua kilogram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap.
BACA JUGA: Kurir Dibayar Rp 500 Juta jika Bawa Narkoba dari Malaysia
Mereka adalah Ba (44), Su (42), dan Am (48) yang berperan sebagai kurir.
"Yang ditangkap tiga orang, perannya sebagai kurir. Sabu-sabu ini disembunyikan dalam sepatu mereka,” kata dia, Jumat (7/12).
BACA JUGA: Tergiur Iming-Iming, Nelayan Selundupkan Sabu-Sabu 4,5 Kg
Dia menambahkan, Ketiga tersangka ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 8 November 2018.
Saat ditangkap, polisi menemukan masing-masing 300 gram sabu-sabu di kedua sepatu BA.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu Lintas Negara
Pada SU, ditemukan masing-masing 300 gram sabu-sabu di sepasang sandal yang dipakainya.
Sementara ditemukan masing-masing 400 gram sabu-sabu di kedua sepatu yang digunakan AM.
"Modusnya (sabu) dimasukkan ke dalam sepatu dan sandal yang mereka pakai, lalu dibawa melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan, transit di Bandara Soetta dengan tujuan Lombok," katanya.
Ketiganya diketahui merupakan anggota sindikat Aceh yang berencana mengedarkan paket sabu-sabu tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Kami masih mengejar pengendali yang diduga berada di Lombok," katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Maryani Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan