Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Ganja di Malang

Jumat, 06 September 2019 – 10:21 WIB
Bea Cukai dan BNN menggalkan pengiriman paket berisi ganja. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Malang (BNN) Raya berhasil gagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT) yang berisi Nakotika Golongan I jenis Ganja, dalam Joint Operations ini petugas berhasil mengagalkan 7 kg bruto paket ganja yang dikirimkan melalui empat penerima di wilayah Malang, Jawa Timur.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan, kegiatan ini telah berlangsung 3 hari (31 Agustus s.d 2 September) diawali dengan diterimanya informasi dari BNN pusat akan ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang. Dari informasi tersebut petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan BNN Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 24,4 Kg Sabu-sabu

“Tim gabungan telah mengamankan para tersangka MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima paket di Malang dan saat ini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN. Selain mengamankan 7 kg ganja, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda 4, 1 kendaraan roda 2, 6 buah telepon genggam tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buat kartu identitas para tersangka serta 1 buah timbangan” ujar agus dalam kenferensi pers yang diadakan pada Rabu (4/9) lalu.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan BNN Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 24,4 Kg Sabu-sabu

BACA JUGA: Tak Kenal Waktu, Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

Agus melanjutkan penindakan ini adalah bentuk sinergi antar instansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Joint Operations Bea Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi, sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa.

“Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Bila 1 orang mengkonsumsi 3gram ganja berarti Joint Operations ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Agus.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Bayi Lobster dari Bali

Dari penindakan ini para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Kendalikan Bisnis Narkoba Indonesia-Malaysia dari Dalam Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler