Bea Cukai Dukung Total Kampanye Setop Rokok Ilegal

Kamis, 09 November 2017 – 21:06 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meluncurkan Kampanye Nasional Stop Rokok Ilegal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (9/11). Foto: Adrianto/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mendukung penuh kampanye Stop Rokok Ilegal yang diinisasi Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Industi Indonesia (Formasi).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai penindakan yang dilakukan secera serentak dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Musnahkan Sex Toys dan Barang Lainnya Senilai Rp 140 Juta

“Namun, tidak bisa disangkal bahwa perdagangan rokok ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh jika di tahun 2010 terdapat 6,4 persen jumlah perdagangan rokok ilegal, di tahun 2014 meningkat menjadi 11,7 persen,” ungkap Heru dalam peluncuran kampanye Stop Rokok Ilegal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (9/11).

Heru menambahkan, peningkatan tersebut didorong oleh permintaan konsumen terhadap produk rokok yang murah.

BACA JUGA: Liquid Vape Bakal Kena Cukai, Sebegini Besarannya

Di sisi lain, rokok merupakan salah satu objek cukai yang peredarannya harus diawasi dan dikendalikan.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terbukti efektif dalam menangkal peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: BC Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Meski begitu, Bea Cukai masih membutuhkan dukungan pihak lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal.

“Untuk itu, dibutuhkan keterlibatan industri rokok dalam memberikan solusi. Salah satunya dengan program edukasi dan kampanye bersama ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, program itu bertujuan mengedukasi pedagang dan masyarakat umum terkait dengan aturan hukum yang berlaku tentang cukai.

Selain itu, juga tentang risiko yang dapat muncul dari perdagangan rokok ilegal, risiko yang mengancam kesehatan, serta risiko yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dari sektor cukai tidak tercapai.

“Kampanye yang bertajuk Stop Rokok Ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen asosiasi industri dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal di Indonesia. Tujuan dari kampanye ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap konsekuensi sosial, serta hukuman yang berlaku terkait pembelian, penjualan dan kepemilikan rokok ilegal,” pungkas Heru. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk, Tertib Bayar Pajak untuk Bantu Rakyat Kecil


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler