Untuk kasus ekspor pakaian jadi diungkap dua kasus yang mengunakan Ex-Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
BACA JUGA: Pasar Tradisional Lebih Baik Dikelola Swasta
Dua kasus tersebut adalah meliputi kasus eksportasi 1 truk kontainer 20 feet yang memuat berbagai jenis pakaian jadi menggunakan fasilitas KITE tujuan Nigeria"Terhadap dua kasus ekspor produk garmen ini telah dilakukan penyidikan oleh KPU BC dengan tersangka berinisial ST, dkk dan ML, dkk
BACA JUGA: Uang Remunerasi di Ditjen Pajak Dikembalikan
Nilai barang eskpor yang berhasil dicegah sekitar Rp700 juta," ungkap Humas DJBC, Evy Surtantyo pada wartawan, Jumat (4/6) di Jakarta.Selain itu, Bea Cukai juga berhasil melakukan pencegahan eksportir kayu illegal tujuan Singapura
BACA JUGA: PLN Hanya Bisa Penuhi 20 % Biaya Investasi
Kayu log tersebut dimuat dalam empat kontainer berukungan 20 feetModus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang dalam dokumen PEB berupa Greaseproof Paper in Rectangular (Kertas anti minyak).Perkembangan sementara atas eksportasi kayu log tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan eksportasi tersebut.
"Taksiran potensi kerugian negara dari upaya eksportasi, masih kita hitungAkan tetapi kerugian yang bersifat immaterial yaitu menyebabkan rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan, tentu tidak bisa dihitung," tegas Evy.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Bulan, Target Pajak Sudah Terealisasi 36 %
Redaktur : Tim Redaksi