JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Mochamad Tjiptardjo menegaskan, bahwa reformasi birokrasi di Ditjen Pajak terus berjalanBahkan demi perbaikan kinerja aparat pajak, hingga akhir Mei 2010 lalu sekitar Rp3,5 miliar anggaran untuk membayar tunjangan pegawai (remunerasi) di Ditjen Pajak dikembalikan ke kas negara.
"Uang negara ini kita kembalikan ke kas negara karena pegawainya melakukan kesalahan dan pelanggaran
BACA JUGA: PLN Hanya Bisa Penuhi 20 % Biaya Investasi
Kita beri sanksi mulai dari yang ringan sampai beratBACA JUGA: Lima Bulan, Target Pajak Sudah Terealisasi 36 %
Ada yang misalnya Rp10 juta, kita potong jadi Rp1 juta untuk beberapa bulanLebih lanjut Tjiptardjo menjelaskan, sejak Januari hingga Mei 2010 lalu tercatat sekitar 400-an pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dikenai sanksi
BACA JUGA: Rp 28 Triliun Dana Asing Masuk Lewat SBN
Menurutnya, 400-an anak buahnya itu dikenai sanksi karena melakukan beragam kesalahan."Ini memang bukan prestasi meski kita berhasil mengungkap 400-an orang pegawai nakalTapi bagaimana lagi, kita memang harus tega-tegaan kepada orang yang seperti ini kalau ingin lebih baikKesalahannya macam-macam, bahkan ada yang dipecatKalau sudah dipecat ya rugi sendiri, karena masuk ke Kemenkeu itu tidak mudahSetiap tahun ada puluhan ribu yang mendaftar sementara yang diterima kurang dari 1.200," kata Tjiptardjo.
Ia juga mengakui tingginya jumlah pegawai Ditjen Pajak yang melakukan kesalahanBahkan, lanjutnya, angkanya mengalami peningkatanJika sepanjang tahun 2009 lalu terdapat 519 orang pegawai Ditjen Pajak yang dikenai sanksi, justru di tahun 2010 ini baru lima bulan sudah 400 pegawai dikenai sanksi.
"Tahun ini baru lima bulan sudah 400-an orangBerbagai kasus pajak pun terungkapMungkin ini memang malapetaka, tapi bagi kita dibalik malapetaka itu ada hikmahnyaKita bisa reformasi terus dimana titik kelemahannya dan segera kita perbaiki agar tidak terjadi lagi," tukas Tjiptardjo.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neraca Dagang Negatif, Hatta Tetap Optimis
Redaktur : Tim Redaksi