Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Miras dan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Selasa, 15 Februari 2022 – 20:35 WIB
Bea Cukai gagalkan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bogor dan Magelang mencatatkan penindakan rokok dan miras di bulan Februari ini.

Menurut dia, Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisikan minuman mengandung etil alkohol (miras) pada Jumat (11/2),

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal via PJT

Penindakan miras ilegal itu dilaksanakan setelah petugas mendapatkan informasi crawling dari aplikasi crawling Bea Cukai/CNCCT.

Diketahui, terdapat pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Bogor Tengah dari pengirim paket berinisial K dari Bali kepada penerima paket berinisial R.

BACA JUGA: Gandeng TNI, Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

“Setelah mendapatkan informasi tim dari Bea Cukai Bogor pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket," ungkap Hatta.

Dia menambahkan paket tersebut berisikan 26 botol miras merek Arak Bali yang tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

Barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dari kasus itu, pelaku berinisial R sebagai penerima paket diduga melanggar pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan atas penindakan tersebut dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.

Tak hanya miras ilegal, Hatta menyebutkan Bea Cukai juga menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kinali, Kab. Pasaman Barat pada tanggal 14 Februari 2022.

Atas penindakan itu, Bea Cukai mengatakan potensi kerugian negara mencpai Rp 194 juta.

"Dalam aksi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan rokok ilegal sebanyak 276.360 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 194.485.586," katanya.

Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 315.050.400, menurut Hatta selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.

Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kami berharap semoga Bea Cukai bisa menekan peredaran miras dan rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia, sehingga menciptakan keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat," tutup dia. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kendari Temukan Belasan Ribu Rokok Ilegal di Kawasan Pertambangan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler