jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor melalui tim Penindakan dan Penyelidikan menggagalkan upaya pengiriman paket narkotika jenis synthetic cannabinoid, Minggu (05/09).
Penindakan itu berawal dari informasi crawling dan analisa tim Intelijen Kanwil Bea Cukai Riau dan disampaikan oleh Subdit Narkotik Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT).
BACA JUGA: Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan penggalangan informasi lebih lanjut, paket berasal dari Subang dan akan dikirimkan kepada penerima berinisial FG yang beralamat di Sukaluyu, Cianjur.
“Atas paket tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi 10 gram tembakau iris yang diduga NPP jenis synthetic cannabinoid,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Balai Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bukti Berbahaya
Berdasarkan kasus tersebut pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNN kabupaten Cianjur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Asep. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Meulaboh Amankan 222 Ribu Batang Rokok Ilegal di Blangpidie
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sita Puluhan Miras Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian