jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan satuan kerja di bawahnya menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Kanwil Bea Cukai Jatim I melaksanakan pemusnahan pada 21-23 Juni 2023 di area PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode tahun 2022 sampai 2023.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023
Adapun barang yang dimusnakan terdiri dari 17.295.080 batang rokok ilegal serta 1.140 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang sebesar Rp 21.762.325.400 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp11.661.608.520.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN dan Polri Kembali Tindak Ribuan Gram Narkotika
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dari giat rutin Bea Cukai Kanwil Jatim I sekaligus dukungan terhadap program Gempur Rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan oleh tiga satuan kerja di bawah Bea Cukai Kanwil Jatim I, yaitu Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Pasuruan, dengan perkiraan nilai barang sebanyak Rp 44.415.692.957 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 24.634.314.499.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Kepabeanan Demi Kelancaran Proyek Migas Forel-Baronang
"Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan," ujar Untung.
Bea Cukai Gresik sendiri menggelar pemusnahan pada 27 Juni 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi memaparkan barang-barang yang dimusnahkan, antara lain rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai dan MMEA lokal/arak yang dijualbelikan tidak sesuai ketentuan.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1,7 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dan dibuka secara simbolis di kantor utama Bea Cukai Gresik.
Adapun sebagian besar barang dimusnahkan di incenerator milik PT Antamas (pengguna fasilitas kawasan berikat).
"Pemusnahan yang telah dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi di wilayah Gresik dan Lamongan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta mencegah beredarnya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian negara," papar Wahjudi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian