Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023

Selasa, 04 Juli 2023 – 19:57 WIB
Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kali ini, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Malang sepanjang Juni 2023. Mereka telah menggagalkan sejumlah peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Percepatan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Myanmar

Pada Kamis (15/6), Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman tembakau iris ilegal sebanyak 142 karung dengan berat total mencapai 4.260 Kg.

Tembakau iris tersebut tidak dikemas untuk penjual eceran dan tidak dilindungi dokumen cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN dan Polri Kembali Tindak Ribuan Gram Narkotika

Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.175.760.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 127.800.000.

“Tembakau Iris merupakan barang kena cukai, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. Dalam pemeriksaan di atas tidak ditemukan dokumen cukai, tentunya hal ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, sehingga kami lakukan penindakan," kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Kepabeanan Demi Kelancaran Proyek Migas Forel-Baronang

Pada Kamis (22/6), Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap 6.797 bungkus rokok dengan total 135.940 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di dua jasa ekspedisi berbeda.

Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp 170.604.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 90.943.860.

Selanjutnya tim membawa barang ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selanjutnya, masih dalam rangkaian operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang berhasil meringkus rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 379.600 batang di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 253.952.400 dan Total Perkiraan Nilai Barang Rp 476.398.000.

“Bea Cukai Malang terus melakukan operasi gempur rokok ilegal sebagai langkah represif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok ilegal. Hal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Gunawan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler