Bea Cukai Kian Gencar Sikat Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 01 Maret 2021 – 17:39 WIB
Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap penyelundupan maupun penjualan rokok ilegal di Indonesia. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah Indonesia. Penindakan itu dilakukan secara mandiri maupun menggandeng aparat penegak hukum lain.

Kejelian petugas Bea Cukai kali ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Yogyakarta, Pekanbaru, Riau, dan Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Bea Cukai Semarang mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk barang di Jalan Tol Semarang-Batang KM 416-417, Tambak Aji, Semarang, Jateng.

“Sebanyak 86 karton rokok ilegal berisi 1.330.000 batang rokok ilegal diamankan petugas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.

BACA JUGA: Naik Sepeda Motor, Mayjen Nur Rahmad dan Irjen Sigid Pantau Titik Karhutla

Pada saat menggelar patroli, petugas menemukan sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu 28 Februari 2021, tim yang melakukan patroli langsung mengejar dan menghentikan sarana pengangkut tersebut.

BACA JUGA: Dukung Irjen Nico Afinta, Bamsoet: Jangan Biarkan Mafia Tanah Merampok Hak Rakyat

Berdasar hasil pemeriksaan muatan truk barang yang disaksikan oleh sopir berinisial A dan D, didapati bermuatan mainan, kandang kelinci, dan rokok ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 171.400 batang rokok ilegal di Rusunawa Projotamansari 3, wilayah Bantul.

Pelaku penimbun rokok ilegal berinisial WS juga turut diamankan petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan berdasar pengakuan pelaku, rokok ilegal ini diperoleh dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan akan diedarkan atau dijual ke daerah Jawa Barat dan Sumatera.

“Saudara WS telah berjualan rokok ilegal sejak Februari 2020,” tegasnya.

Bea Cukai melakukan penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Menurut Hengky, rokok ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun ketidakadilan terhadap para pengusaha hasil tembakau yang resmi.

Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 177.104 batang rokok ilegal di Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil jenis pikap double kabin berwarna silver mengangkut rokok ilegal di Kampar dengan tujuan yang belum diketahui.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim operasi gempur langsung menuju ke lokasi dan menemukan mobil melintas dengan ciri-ciri tersebut.

“Atas penindakan tersebut dibuatkan surat bukti penindakan dan berita acara terkait penindakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.

Prijo menambahkan barang bukti dan satu orang pelaku yang diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai Palembang menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Banyuasin. Sebelumnya, Petugas Polres Banyuasin, Senin (21/2), menangkap seorang pelaku beserta rokok yang disimpan di tempat tinggalnya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan sebanyak 2.866 bungkus rokok ilegal berbagai merek diserahterimakan oleh pihak kepolisian.

“Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Abdul.

Bea Cukai Palembang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penjualan rokok yang dicurigai murah dan tidak dilekati dengan pita cukai.

Bea Cukai Bandar Lampung juga menerima pelimpahan rokok ilegal hasil penindakan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.

“Kami menerima sebanyak 240.000 batang rokok ilegal, selain itu seorang tersangka berisinal AR yang merupakan kondektur bus yang membawa rokok tersebut juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.

Sinergi ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Bandar Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (*/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler