jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus menindak pengangkut yang memuat 431.400 batang rokok yang diduga ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Jumat (4/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen.
BACA JUGA: Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
"Kami mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus," ujar Sandy.
Dalam menindaklanjuti analisis tersebut, petugas kemudian menyisir sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil target.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Kendal
Tak berselang lama, petugas melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran.
Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, petugas akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Camilan Khas Bangka Belitung ke Pasar Singapura
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek, seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai.
Petugas pun segera melakukan penegahan. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 595.332.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.708.
“Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” sebut Sandy.
Saat ini seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com