Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal

Kamis, 27 Oktober 2022 – 17:58 WIB
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bea Cukai menggandeng beberapa pihak penegak hukum terkait.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Paket Larangan Bernilai Rp 1,28 Miliar

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai, tetapi perlu adanya keterlibatan dan bantuan pihak lain.

Langkah itu dilakukan untuk menutup ruang gerak peredaran barang ilegal tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembekalan soal Aturan Kepabeanan kepada TNI, Ini Tujuannya

Kanwil Bea Cukai Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama pada 14-20 Oktober di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Operasi Pasar itu merupakan perwujudan sinergi dan kolaborasi antar-instansi yang baik dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Berikan Asisten Ekspor ke Pelaku Usaha, Hasilnya Luar Biasa

“Operasi pasar bersama Satpol PP Provinsi Banten dengan menggandeng Bea Cukai Banten ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengenali dan membedakan rokok legal dengan rokok illegal,” ujar Hatta.

Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di Pasar Kowen Sidokarto, Godean, Sleman pada Jumat (14/10).

Hatta mengatakan sosialisasi di pasar dinilai sangat efektif karena menjangkau masyarakat luas dalam mendukung upaya memberantas rokok ilegal.

“Harapannya, pengunjung pasar bisa memahami rokok yang ilegal seperti apa, sehingga dapat berperan aktif untuk memastikan rokok yang di pasaran merupakan rokok yang legal,” imbuhnya.

Sementara itu, Bea Cukai Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi serta operasi gempur rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal kepada para penjual eceran pada 23-24 September 2022.

Dalam kegiatan ini Bea Cukai Jayapura menjelaskan terkait berbagai ciri-ciri rokok dan miras ilegal.

“Kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal, sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara,” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler