jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Magelang kembali berkontribusi dalam penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah pengawasannya, yakni Semarang dan Tegal.
Berkat sinergi ini, Bea Cukai mengamankan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Bea Cukai Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat di Tegal dan Makassar
Pertama, kolaborasi Bea Cukai Magelang dan Semarang berhasil melakukan penegahan dan penghentian terhadap sebuah kendaraan di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang, (15/8).
Penindakan itu berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi yang akan melewati wilayah pengawasan mereka.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Lokasi Ini
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Magelang, Batransyah mengatakan dalam penindakan itu pihaknya menggagalkan pengiriman 370.200 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau polosan.
“Diperkiraan nilai barang mencapai Rp 422 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 222 juta," kata dia.
BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Ini Membuat Penerima Fasilitas Kepabeanan Penuhi Kewajiban
Sementara pada akhir Agustus lalu (29/8), tim penindakan Bea Cukai Magelang dan Tegal melakukan penghentian terhadap mobil yang diduga membawa rokok ilegal di Rest Area Km 360 B.
Hasilnya, tim berhasil menemukan sebanyak 256.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polosan berbagai merek.
“Kami langsung melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 291 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 195 juta” ujar Batransyah.
“Kami berharap dengan masifnya pemberantasan rokok ilegal di berbagai daerah ini dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal yang jelas sangat merugikan negara dan juga membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Batransyah. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai di 3 Daerah Ini Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan BMN
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian