jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus aktif melaksanakan asistensi kepada para pengusaha barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT).
Dalam kegiatan tersebut mereka memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai dan aturan pelaksanaannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal ke Sumatera
Mereka melaksanakan bimbingan kepada pengusaha BKCHT yang baru mendapat izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Aula Kantor Bea Cukai Malang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 26 pengusaha BKC baru saja menjalankan kegiatan usahanya.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Banjarmasin Hibahkan Ambulans
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan bahwa edukasi ini dilakukan sedini mungkin demi terciptanya iklim usaha yang sehat.
"Karena baru, harapannya asistensi ini dapat menghindarkan dan meminimalisir kesalahan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan mereka,” kata Gunawan.
BACA JUGA: Peringati Hari Pabean Internasional, Bea Cukai Tekankan Pentingnya Hal Ini
Sebelumnya, pada Rabu (19/01), juga melakukan asistensi kepada beberapa pengusaha BKCHT, antara lain PR Cakra Guna Cipta, PR Karya Timur Prima, PR Karya Tajinan Prima, dan PR Ganesha Putera Perkasa.
Gunawan menyampaikan apresiasi kepada para pengguna jasa yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Meski pada tahun ini masih dalam kondisi pandemi, para pengusaha dihadapkan dengan kenaikan tarif cukai.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa di Malang Raya,” imbuhnya.
Gunawan berharap rangkaian asistensi oleh Bea Cukai Malang ini mampu mengedukasi para pengusaha BKCHT, sehingga pengguna jasa akan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai beserta aturan pelaksanaannya. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Komoditas Daerah
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian