jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke menggandeng pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyebarluaskan aturan cukai sehingga bisa diimplementasikan dengan baik demi kemajuan Indonesia.
"Kami secara kontinu mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, termasuk soal perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), pembukuan, dan pencatatan kepada para pengguna jasa," kata Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Dian Kaban, Selasa (30/11).
BACA JUGA: Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai dengan Modus Lelang yang Harus Diketahui
Dia menambahkan, pada 25 November 2021, pihaknya mensosialisasikan tata cara pengajuan NPPBKC dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha sesuai peraturan berlaku.
Hal itu tertuang tata cara pemberian, pembukuan, dan pencabutan NPPBKC berdasarkan PMK No. 66/PMK.04/2018.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Bebaskan Bea Masuk Impor Vaksin Novavax
"Kami mengingatkan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Merauke tidak dipungut biaya alias gratis," kata dia.
Dian mengatakan sosialisasi NPPBKC tersebut dapat menjadi sarana mediasi antara Bea Cukai Merauke dengan para pengguna jasa untuk dapat saling mengawasi beredarnya BKC ilegal serta meningkatkan kesadaran para pengguna jasa terhadap peraturan di bidang cukai.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Edukasi Ke Masyarakat Terkait Kepabeanan
Tak hanya kepada para pelaku usaha, sosialisasi yang digelar Bea Cukai Merauke tersebut juga menyasar aparat pemerintah daerah.
"Kami menilai sosialisasi aturan cukai ialah ajang yang tepat untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara Bea Cukai Merauke dan Pemerintah Daerah Boven Digoel," ungkapnya.
"Kami pun merasa terhormat, karena sosialisasi ketentuan perizinan NPPBKC, pembukuan, dan pencatatan tersebut dihadiri Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo," sambung Dian.
Dian berharap pertemuan antara Bea Cukai Merauke dengan Pemerintah Daerah Boven Digoel dalam sosialisasi tersebut bisa meningkatkan sinergi dan koordinasi yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
"Terutama dalam menciptakan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta bisa meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan NPPBKC," pungkas Dian. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kunjungi 2 Perusahaan Ini untuk Pantau Kesiapan Ekspor
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian