Begini Cara Bea Cukai Edukasi Ke Masyarakat Terkait Kepabeanan

Senin, 29 November 2021 – 19:41 WIB
Bea Cukai menggelar sosialisasi mengenai kepabeanan kepada masyarakat. Foto: Dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah kembali menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu untuk memberikan edukasi terkait aturan kepabeanan kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan beragam metode agar menjangkau lebih banyak audiens dan mewujudkan penyampaian informasi yang optimal.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi itu mengetahui aturan kepabeanan tersebut.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya," kata Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai-Penguna Jasa Dorong Pelaku Usaha untuk Pacu Ekspor

Firman menambahkan, salah satu cara Bea Cukai mengemas sosialisasi ialah melalui kegiatan Customs Goes to School seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang.

Bea Cukai Tanjungpinang mendatangi SMAN 1 Singkep untuk menyampaikan materi tentang pengenalan terkait tugas dan fungsinya. Pada kegiatan itu juga disampaikan mengenai langkah-langkah untuk bergabung menjadi seorang pegawai Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Regulasi IMEI Picu Pertumbuhan Pasar Ponsel di Indonesia, Berikut 5 Merek Hp Terlaris

“Customs Goes to School merupakan kegiatan rutin Bea Cukai Tanjungpinang memperkenalkan dan mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya siswa sekolah menengah atas,” ujar Firman.

Cara lain yang digunakan Bea Cukai dalam mensosialisasikan aturan pabean ialah lewat kegiatan talkshow.

Kanwil Bea Cukai Sumut mengadakan talkshow bertajuk Bincang Santai dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Kanwil DJP Sumut I, dan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bergerak di bidang CPO.

Adapun pembahasan dalam acara talkshow kali ini mengenai pembaruan PMK Nomor 131 Tahun 2018 menjadi PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat yang mengandung beberapa pokok perubahan kebijakan, yaitu penegasan kebijakan perpajakan, relaksasi kebijakan, dan kebijakan joint probis DJP-DJBC.

“Bea Cukai selalu mengutamakan prinsip Legal itu Mudah. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan investasi dan daya saing demi pertumbuhan ekonomi,” ujar Firman.

Selanjutnya Bea Cukai juga menggelar talkshow lewat siaran di salah satu stasiun radio lokal. Mereka menyampaikan pokok bahasan bertajuk registrasi IMEI perangkat elektronik yang dibawa dari luar negeri.

“Dengan diadakannya talkshow bisa meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait ketentuan terkait registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri,” tambah Firman.

Terakhir, Bea Cukai Lampung menyelenggarakan sosialisasi kepada Operator Sarana Pengangkut dan Pengangkut Kontraktual secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (25/11).

Hal itu dilakuka dalam rangka penerapan aturan PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan RKSP Sarana Pengangkut.

Pokok bahasan pada sosialisasi kali ini merupakan tentang mandatory Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekonsiliasi outword manifes dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi manifes ini dapat mengurangi permasalahan ataupun kendala yang dialami Operator Sarana Pengangkut dan Pengangkut Kontraktual,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai: Bandara Keberangkatan Soekarno-Hatta Ada Layanan Registrasi IMEI


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler