Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Eks Kepabeanan

Kamis, 14 Oktober 2021 – 14:53 WIB
Bea cukai sedang musnakan barang eks kepabeanan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama instansi kembali melakukan pemusanahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa wilayah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Bongkar Modus Pengiriman 12,16 Kg Paket Narkoba

Menurut dia, Bea Cukai Riau bersama Dumai melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter miras ilegal, dan lebih dari 250 karung garmen.

"Jumlah barang sebanyak ini, Bea Cukai mengamankan sekitar Rp 2,3 miliar kerugian negara,” ungkao Firman dalam siaran persnya, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai

Selain itu, kata dia , Bea Cukai Tanjung Emas melakuka hal serupa dengan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Adapun pemusnahan itu berupa barang kiriman dan barang bawaan penumpang dengan nilai barang sebesar Rp 2,1 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan itu dilakukan dua kali, pada Jumat (8/10) di tempat Penimbunan Pabean, dan Selasa (12/10) di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

"Barang yang dimusnahkan sangat beragam, antara lain miras, mesin bitcoin, sepatu, makanan hewan, refrigerant R-22, ratusan unit elektronik, senjata tajam, sextoys, kosmetik, serta produk pertanian, obat dan suplemen, juga alat kesehatan,” ujar Firman.

Firman mengatakan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai itu sebagian besar merupakan dilarang yang tidak memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Penyelenggara Pos.

Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Mereka melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa pita cukai palsu dan bekas, serta berbagai jenis dan merek rokok ilegal.

"Kegiatan ini merupakan puncak dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan,” ungkap Firman.

Dia menjelaskan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, baik di bidang cukai, ataupun untuk barang kiriman/bawaan penumpang dari luar negeri.

“Mari bersama kita memberantas peredaran barang ilegal untuk bisa mengamankan keuangan negara dan melancarkan pembangunan di Indonesia,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler