jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan kepabeanan dan cukai kepada setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebagai perwujudan komitmen itu, Bea Cukai Juanda mengadakan program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia).
BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO
Langkah itu dilakukan untuk memastikan para PMI memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air.
Bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri.
BACA JUGA: Tegas, Ini Bukti Keseriusan Bea Cukai Memberantas Penyelundupan Barang Ilegal
PMI diberikan materi kepabeanan dalam rangkaian Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
"Kami telah menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada lebih dari lima puluh orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan di BP3MI Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan.
BACA JUGA: Maksimalkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Hingga Menyalurkan BLT
"Informasi yang disampaikan seputar ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017," sambungnya.
Dia menekankan aturan mengenai barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri, di antaranya perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (IPL), dan barang ekspor yang terkena bea keluar.
"Jika membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas,” katanya.
Himawan menjelaskan barang ekspor yang dibawa dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib diajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/BC 3.0 sesuai prosedur.
Sementara itu, penumpang membawa uang tunai atau IPL sebesar Rp 100 juta atau mata uang asing wajib menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai atau IPL/BC 3.2 secara manual dan bukti izin tertulis dari Bank Indonesia.
Menurut Himawan untuk calon PMI yang membawa peralatan kerjanya, seperti alat pertukangan, perbengkelan, atau alat musik, dan hendak dibawa kembali ke Indonesia, maka mereka perlu mengajukan Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali/BC 3.4.
Hal itu dilakukan guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air.
Dia menyampaikan tata cara pengisian customs declaration atau BC 2.2 secara elektronik (E-CD).
"E-CD adalah terobosan baru Bea Cukai dalam rangka menghadirkan kemudahan akses pemberitahuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang sekaligus mempercepat proses customs clearance," tuturnya.
Dia menjelaskan E-CD bisa diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id dan dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia.
Lebih lanjut, Himawan mengatakan seluruh aturan kepabeanan yang perlu diketahui para PMI tercantum di dalam Buku Saku Kawan Migran.
"Terdapat berbagai informasi penting seputar kepabeanan yang telah kami rangkum dalam buku ini, para PMI dapat mengaksesnya melalui taplink.cc/beacukaijuanda," tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian