jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) terkait di masing-masing wilayah target operasi.
BACA JUGA: Dukung Pertahanan dan Keamanan Negara, Bea Cukai Jakarta Periksa Importasi Barang Militer
“Operasi ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya para pemilik toko atau pedagang rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Di Riau, dalam operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada (17–18/11), Bea Cukai Pekanbaru mengamankan sebanyak 16.452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cuka.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tol Trans Jawa
Hatta mengatakan saat ini seluruh barang bukti diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
BACA JUGA: Gandeng Pemda dan Organisasi Nirlaba, Bea Cukai Menggalakkan UMKM Bisa Ekspor
Dalam kegiatan tersebut, tim penindakan Bea Cukai Banjarmasin mengamankan sebanyak 35.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek.
Dari penindakan tersebut, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 39.900.000.
Selanjutnya Bea Cukai Semarang menggelar operasi di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang.
Di Demak operasi pasar dilakukan dengan menyisir Pasar Mranggen dan Pasar Gading di Kecamatan Mranggen, sedangkan di Semarang operasi dlakukan di Pasar Sumowono dan Pasar Bendono.
Terkait operasi di di Pasar Sumowono, Hatta mengatakan telah menemukan BKC jenis tembakau iris (TIS) sebanyak 20 bungkus yang tidak dilekati pita cukai.
“Kami juga memberikan pengarahan terhadap pedagang tersebut agar tidak menjual barang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Kemudian operasi juga dilaksanakan Bea Cukai di beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah.
Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Jepara dan APH terkait menjalankan operasi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di Kecamatan Kedung, Jepara pada Selasa (23/11).
Sementara Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas juga melakukan operasi pasar gabungan di beberapa pasar dan toko di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Lumbir pada 14-15 November 2022.
“Dalam kegiatan operasi pasar, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran di toko,” tutup Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gresik Bantu Pelaku UMKM Agar Dapat Mengekspor Produk Unggulannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian