Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!

Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:59 WIB
Bea Cukai Kudus menindak sebuah minibus yang membawa ribuan batang rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di jalur distribusi.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam operasi gempur yang sudah berjalan sejak 2017 llau.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Eks Kepabeanan

Menurut Firman, beberapa hari lalu Bea Cukai Kudus mencurigai sebuah mini hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Dari hasil analisis, kata Firman, intelijen Bea Cukai mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Bongkar Modus Pengiriman 12,16 Kg Paket Narkoba

"Menindaklanjuti info tersebut, petugas pun segera melakukan penyisiran di Jalan Margoyoso - Damarjati," kata Firman.

Selanjutnya, petugas menemukan titik lokasi minibus tersebut yang kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati dan langsung melaksanakan penghentian dan pemeriksaan kendaraan tersebut.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai 3 Wilayah Ini

Mereka melakukan penindakan dengan barang bukti 88.000 batang rokok seberat 148 kilogram yang diduga ilegal.

Batang rokok itu diperkirakan memiliki total nilai barang sebesar Rp90.576.000.

Bea Cukai mengatakan dengan penindakan itu mereka menyelamatkan uang negara sebesar Rp 59.524.416,-.

"Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firman.

Dikatakan Firman, penindakan rokok ilegal serupa juga dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten di akhir September lalu.

Dalam sepekan Kanwil Banten melakukan dua kali penindakan rokok ilegal.

Pertama pada (7/9), petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Pasar Kemis.

Menindaklanjuti informasi, tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan memantau pergerakan tersangka 'EP' yang diduga sedang membawa rokok ilegal.

Tak berhenti di sana, tim melakukan pengembangan dan memeriksa tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut di Kec. Pasar Kemis, Tangerang.

Mereka menemukan kurang lebih dua belas koli rokok berbagai dari merek. Adapun jenis rokok itu mulai dari 15.600 batang SKM merk nat geo mil, 82.000 batang hjs subur mild, 94.800 batang dlill bold, 15.600 batang guci, dan 12.000 batang lois bold.

Ada juga 7.000 batang SKM merk luxio, 6.000 batang luffman yang masing-masing tidak dilekati pita cukai, dan 800 batang ok bold diduga dilekati pita cukai palsu.

"Total Keseluruhan sekitar 233.800 batang, dengan perkiraan mencapai Rp238.476.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp156.720.816," ungkapnya.

Dilanjutkan Firman, penindakan kedua dilaksanakan pada (14/9), di Patung Tugu Debus.

Dia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jepara menuju Serang yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis Bus.

"Tim kemudian melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan," ujar Firman.

Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Bus PT Sahaalah dan muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut.

Petugas mendapatkan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak lima koli.

Barang hasil penindakan pun langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pencacahan didapatkan jenis merek rq pro rizquna sejumlah 92.000 batang dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp93.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.669.440.

Kedua penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat meminimalisir dampak negatifnya.

"Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienisitas," tutup Firman. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler