jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal hingga ke ujung Jawa Timur.
Gelaran sosialisasi itu diinisiasi Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi. Mereka menyasar pemilik toko yang menjual barang kena cukai (BKC), dan masyarakat yang mengkonsumsi rokok.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Instansi untuk Pacu Ekspor di Daerah
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan mengatakan ada dua cara yang dilakukan Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pertama, kata dia dengan hard approach, yaitu kegiatan patroli dan operasi pasar peredaran rokok ilegal. Kedua, soft approach.
"Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari rokok ilegal serta kegiatan survei pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal," ungkap Tedy.
BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Produksi UMKM di Pasar Global lewat Program Asistensi
Tedy berharap dengan gencarnya sosialisasi itu bisa menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Sehingga pada akhirnya bisa mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal," ujarnya/
BACA JUGA: Cara Bea Cukai Semarang Edukasi Masyarakat Pentingnya Cukai Rokok
Selain itu, Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar rangkaian sosialisasi pada 14, 15, 19, dan 21 Oktober 2021.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), aparat penegak hukum dari Kecamatan Kalipuro, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Tedy mengatakan persoalan rokok ilegal tidak hanya milik Bea Cukai, tetapi kepentingan bersama.
Dia menegaskan Pemda dan aparat penegak hukum daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat agar bisa berpadu dalam satu irama komando sehingga memiliki kesamaan persepsi.
"Kami menekankan kepada perangkat desa yang hadir untuk tidak menutupi kegiatan masyarakatnya yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya terus mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal.
Sehingga tidak menjadi beban perangkat desa jika ada masyarakatnya yang mengeluh karena mereka menjadi korban penipuan para penjual.
"Kami menganggap masyarakat sudah paham akan konsekuensi dari pelanggaran hukum di bidang cukai khususnya yang berkaitan dengan rokok ilegal," tegasnya.
Sepanjang Oktober 2021, Bea Cukai Banyuwangi juga mengajak para pedagang rokok ikut berperan dalam melakukan pengawasan rokok ilegal agar bisa ditekan secara maksimal.
Dia menejelaskan untuk mengenali rokok ilegal, pertama dari bungkusnya terlebih dahulu. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah pasti itu rokok ilegal.
"Kami imbau kepada para pedagang dan pemilik toko agar tegas menolak apabila ada sales yang menawarkan dan menitipkan rokok tanpa pita cukai, karena selain menyebabkan pelemahan penerimaan negara juga dapat dikenai sanksi pidana minimal satu tahun penjara,” jelasnya.
Bea Cukai mengingatkan perokok aktif, ketika membuka kemasan rokok, pastikan pita cukai harus sobek.
"Hal ini dilakukan agar pita cukai yang telah melekat pada bungkus rokok tidak diambil, dikumpulkan, lalu dijual kembali ke perusahaan rokok dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya, atau bisa dibilang Pita Cukai bekas," ujar Tedy. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Lembaga Survei INDODATA: Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Sangat Masif
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian