jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) pada 7-8 September lalu.
Pemusnahan yang dilakukan di lahan terbuka seluas 0,9 hektare di Kabupaten Mojokerto itu dihadiri instansi terkait dan PT Sinergi Jelma Anugerah.
BACA JUGA: Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai
BTD dan BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan hasil tegahan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait.
"Barang tangkapan atau tegahan Bea Cukai memiliki proses baku yang tidak singkat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin, Jumat (10/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat Agar Kenali Ciri Rokok Ilegal
Sodikin menjelaskan, semenjak barang tersebut ditegah Bea Cukai akan menjalani beberapa tahapan, meliputi pemeriksaan, penetapan status, dan penyelesaian.
"Untuk penyelesaian tergantung pada kondisi barang tersebut, apakah dapat dilelang atau dihibahkan. Jika barang busuk atau tidak tahan lama maka segera dimusnahkan," jelasnya.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dorong Pengusaha Lokal Tembus Pasar Global
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua kontainer berisi 37 ball kulit ternak, 29.145 kilogram, bawang merah, 1.920 pcs tissue, 36 paket cairan dalam jerrycan, barang elektronik, dan sebagainya.
"Pemusnahan tersebut sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean Indonesia dan diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat impor," pungkasnya. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi