jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) kepada dua perusahaan masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.
Kanwil Bea Cukai Sumut memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kab. Simalungun pada Rabu (2/2).
BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai untuk Cegah Masuknya Barang Ilegal, Simak!
Hingga saat ini, Kanwil Bea Cukai Sumut membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di tahun 2022.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Maksimalkan Ekspor Produk
Dia mengatakan semua barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.
“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” kata Hatta dalam siaran persnya, Senin (7/2).
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Psikotropika Golongan IV via PJT
Hatta menjelaskan bahwa UOI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles yang berdiri pada 2015.
Dengan diajukannya fasilitas PLB itu, UOI memperkirakan dapat melakukan penampungan logistik hingga 200.000 MT produk/tahun.
Sementara di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memberikan izin fasilitas KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry pada Kamis (3/2).
Pemberian izin itu dilaksanakan secara daring dan luring.
Acara tersebut dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari sebagai wujud sinergi dalam pemberian fasilitas kebapeanan dan fiskal.
Menurut Hatta, PT Virtue Dragon Nickel Industry memaparkan proses bisnis terkait permohonan penetapan sebagai KB.
“Dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal, dan IT inventory,” ujar Hatta.
Hatta menambahkan bahwa seluruh syarat perolehan fasilitas itu harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan PMK nomor 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan akan menjadi penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, yang memuat informasi mengenai profil perusahaan, sistem pengendalian internal, sistem pencatatan sediaan barang, jenis barang yang ditimbun, dan kegiatan yang dilakukan,” terang Hatta. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lepas Ekspor Produk dalam Negeri ke Pasar Mancanegara
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian