JAKARTA--Untuk membantu kesulitan peternak dalam negeri, pemerintah menaikkan tarif impor tujuh produk susu sebesar lima persenSebelumnya, bea masuk impor susu nol persen
BACA JUGA: Mendag : Cairns, Kurangi Kesenjangan Anggota WTO
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Harry ZBACA JUGA: Bank Syariah Perlu Peran Ulama
"Ada tujuh produk susu yang terkena kebijakan ini, terdiri dari enam produk Full Cream Milk Powder (FCMP) dan satu produk susu mentega yang kesemuanya merupakan bahan baku yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk susu jadi untuk konsumsi masyarakat," katanya
Pemerintah mengatur pemberlakuan BM impor susu itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009
BACA JUGA: Pertamina Ngaku Sanggup Kelola Cepu
Sebelumnya, tarif BM produk susu dimaksud sebesar nol persen sesuai PMK Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Pebruari 2009.Hal itu mengingat harga susu internasional saat ini sedang mengalami penurunan dan kurs rupiah terhadap dolar AS cenderung menguatDampaknya, harga impor menjadi turun dan lebih rendah dari harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang berdasarkan kesepakatan juga telah diturunkan tapi dengan persentase yang lebih kecil dari penurunan harga internasional.
Dengan turunnya harga susu impor, produksi SSDN oleh peternak perlu dilindungiSalah satu caranya adalah dengan kembali menaikkan tarif bea masuk atas impor produk-produk susu tertentu.
"Pemerintah telah melakukan kajian untuk menentukan tingkat tarif yang optimal dengan memperhatikan tiga variabel yang berpengaruh terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk susu dimaksud," jelasnya.
Tiga variabel itu adalah harga susu internasional, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan harga SSDN yang penetapannya bukan berdasarkan mekanisme pasar tapi berdasarkan kesepakatan antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri Pengolah Susu (IPS).
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pemerintah berkesimpulan tingkat tarif BM yang optimal atas impor produk susu yang dimaksud adalah lima persenTingkat tarif ini dirasakan dapat melindungi dua kepentingan, yaitu perlindungan terhadap produksi SSDN oleh peternak dan sekaligus menjaga agar harga produk susu jadi tidak terlalu tinggiHarapannya, harga susu tetap terjangkau oleh masyarakat konsumen(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Izin Exxon Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi