BACA JUGA: Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Itu sebabnya, Komisi IV DPR RI mendesak agar dalam perubahan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, fungsi Bulog dikuatkan kembali."Di dalam draft RUU perubahan UU No 7 tahun 1996, Bulog harus lebih diberdayakan lagi
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Libatkan Asing dalam Pengelolaan Pangan
Karena itu, harus lebih dikuatkan lagi," tegas Firman Subagyo, anggota Komisi IV, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pejabat eselon I Kementerian Pertanian dan Bulog, Senin (17/1).Ditambahkan Firman, Bulog harus di-set sebagai lembaga independen dan bertanggung jawab pada ketahanan pangan
Penguatan fungsi Bulog di dalam RUU tentang Pangan itu, juga disampaikan oleh Siswono Yudhohusodo
BACA JUGA: DPR Awasi Pengendalian Inflasi
Dia malah menyatakan, akan menambahkan pasal yang mengatur tentang harga beras"Saya akan menambahkan secara elegan satu pasal yang khusus menangani masalah harga berasSaya ingin HPP ditetapkan, agar Bulog menjadikannya sebagai dasar pembelian beras," ujarnya.Siswono mencontohkan, kerancuan yang terjadi terkait HPPDi mana Bulog tidak mengetahui pasti berapa HPP berasAlhasil, ketika beras mahal, Bulog memilih impor dengan harga di atas HPP.
"Bulog kan hanya melihat harga jual beras saja, tanpa melihat HPP berapaIya kalau tinggi, sehingga petani bisa dapat untungTapi kalau rendah, kan petani kita yang menjeritParahnya, dengan alasan harga beras di pasaran tinggi, Bulog malah mengimpor," tuturnya lagi.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Alimoeso mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya hanya sebagai pelaksana saja"Apapun yang diminta pemerintah, termasuk mengimpor, harus kami lakukanSebab, Bulog fungsinya sebagai operator saja," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 250 M untuk Promosi Destinasi Baru
Redaktur : Tim Redaksi