Beasiswa Mahasiswa Miskin Hanya SPP Gratis

Selasa, 12 Oktober 2010 – 02:02 WIB

SAMARINDA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh, menyatakan, beasiswa untuk 20 persen mahasiswa miskin yang diterima di Perguruan Tinggi bukan berarti biaya untuk mahasiswa yang bersangkutan digratioskan seluruhnyaPasalnya, yang digratiskan hanya untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

BACA JUGA: PTN Kesulitan Akomodasi 20 Persen Mahasiswa Miskin



“Yang utama minimal SPP free (gratis)
Idealnya, beasiswa itu juga termasuk biaya hidup

BACA JUGA: Cari Peneliti Muda, Kemdiknas Gelar OPSI

Namun itu memerlukan tahapan
Saat ini biaya pendidikan saja yang digratiskan,” ungkap Mendiknas saat ditemui di Samarinda, senin (11/10), usai pelantikan usai pelantikan Prof

BACA JUGA: Kembangkan Ekstra Kurikuler Maritim

Drs H Zamruddin Hasid SU sebagai Rektor Universitas Mulawarman.

Meski demikian M Nuh mengakui bahwa besaran nilai beasiswa yang akan diberikan kepada para mahasiswa miskin yang diterima di PTN memang belum diatur dalam PP 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan“Tetapi kita sedang menyiapkan beberapa peraturan menteri yang salah satunya mengenai besaaran nilai beasiswa yang akan diterima mahasiswa miskinSaat ini masih dibahas, dipastikan dalam waktu dekat akan selesai,”  tegas Mendiknas.

Lebih lanjut M Nuh menambahkan, Kementrian yang dipimpinnya juga akan mencari sumber dana agar yang digratiskan bukan hanya biaya pendidikan tetapi njuga biaya hidupBerdasarkan data Kemdiknas, mahasiswa miskin menerima beasiswa Bidik Misi sebesar Rp 500 ribu-Rp 700 ribu yang disesuaikan dengan indeks kemahalan harga di daerah tempat PTN itu beradaSedangkan untuk biaya pendidikan, diberikan antara Rp 800 ribu-Rp 2 juta per mahasiswa tiap semester.

Untuk diketahui, penerima beasiswa Kemdiknas adalah para siswa berprestasi baik dari SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang telah dinyatakan lulusAdapun prestasi akademik/kurikuler yang menjadi syarat program ini, siswa masuk dalam peringkat 10 besar terbaik di kelas

Sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota, dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler