Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri

Selasa, 05 Oktober 2010 – 04:44 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 Tahun 2010 sebagai pengganti sementara UU Badan Hukum Pendidikan (BHP)Meski telah dibuat dalam bentuk PP, UU tersebut masih membuka peluang perguruan tinggi untuk menerima mahasiswa baru dengan seleksi mandiri

BACA JUGA: Evaluasi Dana Bos Tunggu Hasil Penyelidikan KPK


 
Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M
Nuh mengatakan, PP nomor 66 yang baru disahkan pada 28 September tersebut mengatur proses penerimaan mahasiswa baru di PTN tahun depan

BACA JUGA: Nuh: Aturan Baru Harga Mati!

"Sekarang sudah mulai disiapkan," katanya.
 
Mantan rektor ITS Surabaya itu mengungkapkan, seluruh PTN di Indonesia tahun depan wajib mengalokasikan minimal  60 persen kuota mahasiswa baru direkrut melalui seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN)
"Ini akan memberikan peluang besar bagi mahasiswa untuk mencapai persaingan seleksi masuk," ujarnya.
 
Nuh menambahkan, sebanyak 20 persen kuota lain di PTN wajib dialokasikan untuk mahasiswa miskin

BACA JUGA: Berharap Kemdiknas Jadi Contoh Instansi Antikorupsi

Baik mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Bidik Misi maupun mahasiswa miskin yang memenuhi persyaratan khusus.
 
Sementara 20 persen kuota selain dari mahasiswa miskin dan SNMPTN, kata Nuh proses penerimaannya diserahkan sepenuhnya pada PTN"Iya monggo mau dibuat dengan cara apa," katanya.
 
Nuh mengaku, kemendiknas memang tidak mengatur sepenuhnya proses penerimaan mahasiswa baru di PTNMeski sudah mengatur 80 persen kuota mahasiswa baru, dirinya tetap memberikan kesempatan kepada PTN untuk bisa melakukan penerimanaan dengan cara mandiri"Bagian ini yang tidak bisa kita atur sepenuhnya," tegas Nuh.
 
Selama proses evaluasi penerimaan mahasiswa baru, kata Nuh, setiap PTN akan diawasi langsung oleh KemendiknasHanya saja, Nuh mengaku, pengawasan tersebut tidak dipertegas dengan penerapan sanksi bagi PTN yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam PP nomor 66 tahun 2010"Tapi akan ada pertimbangan sanksi tertentu, jika ada PTN yang memang terbukti melanggar aturan," ungkapnya tanpa menjelaskan sanksinya secara rinci.
 
Nuh juga menegaskan, bahwa PP tersebut memang dirancang untuk mengatur tata kelola PTN dan PT Badan Hukum Milik Negara (BHMN)"Untuk PTS belum kami sentuh dalam PP itu," terangnya
 
Mantan menteri komunikasi dan informasi itu mengaku, meski telah mengeluarkan PP, kemendiknas tetap akan menyiapkan UU baru sebagai bentuk kekuatan hukum lebih tegas daripada PP"Dalam satu atau dua tahun mendatang akan kami siapkan UU-nya, sementara PP saja dulu," tandas Nuh(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler