JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang mengamanatkan perguruan tinggi negeri (PTN) harus menerima 20 persen mahasiswa miskin tampaknya sulit untuk dilakukanSebab, beban yang ditanggung (subsidi) PTN cukup besar
BACA JUGA: Cari Peneliti Muda, Kemdiknas Gelar OPSI
Apalagi, jatah beasiswa yang diberikan kepada setiap PTN tidak sesuai dengan PP tersebut.Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengaku, selama ini PTN sudah berusaha untuk melaksanakan kebijakan 20 persen mahasiswa miskin tersebut
BACA JUGA: Kembangkan Ekstra Kurikuler Maritim
Dari 3 ribu mahasiswa reguler UNY (yang berhak dapat beasiswa) baru 400 orang penerima beasiswa miskinBACA JUGA: Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
Masih kurang 200 orang lagi,’’ kata Rochmat ketika dihubungi INDOPOS (grup JPNN) di Jakarta kemarin (8/10).Menurutnya, setiap tahun beasiswa miskin yang diberikan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Rp 4 jutaSedangkan rata-rata keperluan seorang mahasiswa setiap tahunnya Rp 8-10 juta untuk IPS dan Rp 10-25 juta untuk IPAArtinya, masih ada kekurangan yang harus ditanggung PTN.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, kata Rochmat, salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka program nonreguler atau seleksi mandiri’’Di UNY mahasiswa nonreguler ada 3 ribuItu yang dipakai untuk menutupi subsidi,’’ lanjutnya.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, 20 persen kuota mahasiswa miskin masuk ke perguruan tinggi, sebanyak 10 persennya ditanggung oleh perusahaan swasta dan pemerintahSedangkan 10 persen lainnya disalurkan melalui program Beasiswa Bidik Misi yang mencapai 20 ribu anak per tahun(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Dana Bos Tunggu Hasil Penyelidikan KPK
Redaktur : Tim Redaksi