jpnn.com - JAKARTA - Pengamat perpajakan Prastowo mengungkapkan keputusan pemerintah untuk memberikan remunerasi 100 persen bagi para pegawai pajak, adalah langkah yang tepat.
Sebab, beban pekerjaan pegawai pajak cukup berat dibandingkan PNS lainnya.
BACA JUGA: Inilah Daftar Tunjangan PNS Ditjen Pajak yang Bikin Ngiri
"Apalagi remunerasi pegawai pajak ini nggak pernah naik sejak tujuh tahun lalu. Jadi wajar kalau ada remunerasi sampai 100 persen," kata Prastowo saat dihubungi Jawa Pos (induk JPNN), kemarin.
Meski begitu, Prastowo menilai, seharusnya remunerasi yang diterima pegawai pajak bisa lebih dari yang ditetapkan pemerintah sekarang. Namun, dia mengakui, pemerintah masih mempertimbangkan status PNS yang disandang pegawai pajak, sehingga kenaikan remunerasi tidak bisa terlalu tinggi dibanding dengan PNS yang lain.
BACA JUGA: Inilah Persembahan Terakhir untuk Keluarga Korban QZ8501
"Kalau dilihat ya cukup (remunerasi pegawai pajak). Tapi ya bisa lebih, cuma PNS itu kan terikat Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Selama masih masuk struktur PNS, range (remunerasi) nggak bisa tinggi, karena harus mempertimbangkan PNS yang lain,"ujarnya.
Terkait remunerasi yang diterima Ditjen Pajak pada bulan April nanti, jumlah rapelannya bakal melebihi gaji Gubernur Bank Indonesia maupun Menteri dan pejabat setingkat Menteri.
BACA JUGA: Pengamat: Tak Perlu Perppu Menyelesaikan WNI yang Terlibat ISIS
Sebagai informasi, total Take Home Pay (THP) Gubernur BI mencapai sekitar Rp 200 juta, sementara Menteri hanya sekitar Rp 50 hingga 60 juta. (ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBH Peradi Raih Bukan Penjahat Award
Redaktur : Tim Redaksi