Bebankan Biaya Pendidikan, Melanggar Konstitusi

Rabu, 11 Maret 2009 – 17:30 WIB
JAKARTA – Sidang perdana pengujian UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) terhadap UUD 1945 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3)Perkara ini diajukan oleh dua pemohon berbeda dengan nomor perkara berbeda pula

BACA JUGA: SBY Resmikan UPI

jpnn.com -

Perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aep Saepudin, Kristiono Iman Santoso, Sandi Sahrinnurrahman, Mega Yulianan Lukita BT Luki, Dai, A

Shalihin Mudjiono, Eruswandi, Utomo Dananjaya, RR

BACA JUGA: Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah

Chitra Retna S, dan Yanti Sriyulianti dengan kuasa hukum Gatot Goei, dkk

Para pemohon merupakan perwakilan dari elemen masyarakat dalam hal ini orangtua, pelajar, dan mahasiswa yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar untuk mendapatkan pendidikan

BACA JUGA: Hontjo Akui Dana Rp3 Miliar Bantuan Kampanye

Sedangkan Perkara Nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aminuddin Ma’ruf.

Para pemohon menganggap pasal-pasal yang tercantum di dalam UU BHP khususnya mengenai pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 28B ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), (2), dan (4) tentang pendidikan, serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, yakni Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 41 ayat (5), (7), dan (9), Pasal 47 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 12 ayat (2) huruf b, Pasal 46 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 56 ayat (2) dan (3) serta Pasal 57 huruf b dan c.

''Secara tidak langsung pasal-pasal yang tercantum dalam UU BHP itu, negara melepas tanggung jawabnya mengenai masalah biaya pendidikanMestinya, dana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatBahkan, pasal-pasal tersebut sangat berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa,'' kata Gatot Goei di depan hakim konstitusi.

Disamping itu, pemohon juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim agar permohonannya dikabulkan, karena pasal-pasal dalam UU BHP dan Sisdiknas itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat''Kalau permohonan kami dikabulkan, maka diskriminasi sosial dalam dunia pendidikan akan hilang,'' ungkapnya.

Dalam pasal-pasal yang dimohonkan itu, para pemohon utamanya mempermasalahkan klausul yang tercantum dalam Pasal 41 ayat (5), (7), (9)Dimana, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan dengan standar pelayanan minimal

Sehingga, bagi pemohon, hal inilah yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahalPadahal, pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.

Dijelaskan, dalam UU BHP juga mendorong kampus-kampus negeri untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga membuat biaya pendidikan di kampus-kampus negeri menjadi mahalPadahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk membiayai pendidikan rakyatnya

''Sudah jelas dalam UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekuarang-kurangnya 20% dari APBN/APBD,'' tegas pemohon lain, Aminuddin Ma’ruf.

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyarankan agar pemohon segera melakukan beberapa perubahan''Tolong pemohon jangan menyuruh MK untuk mengubah UU atau menyusun undang-undang sesuai keinginan anda, karena itu bukan kewenangan MKMK hanya memiliki wewenang untuk menguji norma konstitusionalnya saja,'' kata Alim yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi.(sid/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Akses Tanggul Tertutup, Lumpur Genangi Pabrik PPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler