BACA JUGA: Hontjo Akui Dana Rp3 Miliar Bantuan Kampanye
Hal itu ditegaskan dibenarkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Artidjo Alkostar saat dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (11/3)Dijelaskan, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu dari tiga alasan kasasi yang diajukan Urip melalui penasihat hukumnya
BACA JUGA: Akses Tanggul Tertutup, Lumpur Genangi Pabrik PPI
Padahal, Pasal 5 adalah memuat soal suap.Namun, bagi Artidjo, Pasal 5 baru bisa dikenakan apabila terdakwa pasif dalam menerima uang suap.
Tapi dalam hal ini, majelis menilai Urip bertindak aktif dalam mendapatkan uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu
Dengan begitu, penerapan hukum di tingkat judex factie sudah tepat
BACA JUGA: Semua Pesawat MD 90 Dilarang Terbang
Di samping itu, tindakan Urip juga dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus tersebut.Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi telah menjatuhkan vonis kepada Urip dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurunganKarena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu"Urip dijerat Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadi Minta Bantuan Dana Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi