Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah

Rabu, 11 Maret 2009 – 15:01 WIB
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia.  Jaksa senior yang terlibat kasus suap itu oleh Mahkamah Agung tetap divonis 20 tahun kurungan badanKeptusan itu sekaligus menolak Kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan SH

BACA JUGA: Hontjo Akui Dana Rp3 Miliar Bantuan Kampanye

Hal itu ditegaskan dibenarkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Artidjo Alkostar saat dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (11/3)
 
Dijelaskan, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu dari tiga alasan kasasi yang diajukan Urip melalui penasihat hukumnya
Dalam memori kasasi itu, Urip mempertanyakan mengapa dirinya dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 5

BACA JUGA: Akses Tanggul Tertutup, Lumpur Genangi Pabrik PPI

Padahal, Pasal 5 adalah memuat soal suap.

Namun, bagi Artidjo, Pasal 5 baru bisa dikenakan apabila terdakwa pasif dalam menerima uang suap.

Tapi dalam hal ini, majelis menilai Urip bertindak aktif dalam mendapatkan uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu
"Malah terdakwa Urip berkomunikasi dengan Artalyta dan memberikan perlindungan kepada Sjamsul Nursalim saat penyidikan," kata Artidjo.

Dengan begitu, penerapan hukum di tingkat judex factie sudah tepat

BACA JUGA: Semua Pesawat MD 90 Dilarang Terbang

Di samping itu, tindakan Urip juga dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi telah menjatuhkan vonis kepada Urip dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurunganKarena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu"Urip dijerat Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadi Minta Bantuan Dana Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler