Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi

Rabu, 15 Juni 2011 – 16:26 WIB

JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM menepis anggapan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) hanya untuk narapidana (napi) perkara korupsi sajaHumas Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa  PB diberikan kepada seluruh napi yang sudah memenuhi persyaratan.

"Kami tegaskan bahwa dalam hal pemberian PB, Ditjen PAS tidak mengistimewakan napi korupsi atau mengistimewakan napi-napi tertentu saja

BACA JUGA: Malaysia Undang Lima Tokoh Indonesia

Bagi kami, semua yang dianggap memenuhi syarat tetap berhak dan kami berikan PB," ujar Akbar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/6).

Untuk menangkis anggapan bahwa Ditjen PAS hanya memberi PB kepada napi tertentu saja, Akbar menyodorkan sejumlah data
Dirincikannya, Ditjen PAS pada 2009 memberi PB kepada 23373 napi

BACA JUGA: Siami Diusulkan jadi Tokoh Kejujuran

Pada tahun 2010, PB diberikan kepada 25737 napi
"Khusus 2011, sampai 31 Mei lalu sudah 7953 PB," tandasnya.

Menurutnya, pemberian PB antara lain karena napi sudah menjalani 2/3 masa hukuman

BACA JUGA: Marisi Matondang Dijemput Paksa

Persyaratan lainnya, napi penerima PB harus memenuhi persyaratan substansi ataupun administrasi"Yang kami beri PB antara lain telah menunjukkan kesadaran atas perbuatannya, menunjukkan budi pekerti dan perilaku positif, mengikuti program binaan dan tidak terdaftar di register F (tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman)," tandasnya.

Karenanya Akbar berharap, jangan sampai masyarakat beranggapan hanya napi-napi tertentu saja yang menerima PB"Tapi bagi semua yang memenuhi persyaratan, pasti kami beri PB," ucapnya.

Sebelumnya, Ditjen PAS merilis data tentang empat terpidana kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)  yang mengantongi PBEmpat terpidana itu adalah Udju Djuhaeri, Endin Aj Soefihara, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod.

Udju dan Endin mulai bebas bersyarat sejak 25 April laluSedangkan untuk Hamka Yandhu, memasuki masa pembebasan bersayuat pada 17 Mei laluAda pun Dudhie Makmun Murod mendapat bebas bersyarat 27 April lalu.

Udju Djuhaeri yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung, mengantongi SK PB nomor: PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11-2-2011Mantan Polisi yang sempat menjalani penahanan oleh KPK sejak KPK 10 Februari itu mulai bebas bersyarat pada 25 April lalu.

Selanjutnya Endin Akhmad Jalaludin mengantongi SK PB nomor PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011Politisi PPP yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI dan menjalani masa hukuman di LP Cibinong itu mulai bebas bersyarat juga pada 25 April laluUdju dan Endin divonis oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Mei 2010.

Sedangkan Hamka Yandhu mendapatkan PB berdasarkan SK nomor PAS.2.XIII.2806.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011Politisi Golkar yang diganjar 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor itu mulai menjalani masa PB sejak 17 Mei 2011.

Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapatkan PB berdasarkan SK Nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011Politisi PDIP itu sebelumnya diganjar dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Mei 2010 dan mulai memasuki PB pada 27 April 2011.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semestinya Ada Tuna Pancasila di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler