Marisi Matondang Dijemput Paksa

Rabu, 15 Juni 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi MatondangPengusaha asal Medan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tahun anggaran 2008.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan karena Marisi Matondang telah mangkir dari dua kali panggilan sebelumnya

BACA JUGA: Tak Semestinya Ada Tuna Pancasila di Indonesia

KPK yang dibantuk Polda Sumut akhirnya membawa Direktur Utama PT Mahkota Negara ini ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan. 

"Pak Marisi dipanggil sebagai saksi dalam pengadaan PLTS
Dia kita jemput di Medan, atas bantuan juga Polda Sumut yang membantu menginformasikan itu," kata Johan Budi, di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/6).

Marisi sendiri diperiksa karena perusahaannya adalah yang ikut mengerjakan PLTS.

Selain Marisi, Mindo Rosalina Manulang juga diperiksa KPK

BACA JUGA: Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan

Setelah empat jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena diduga sebagai perantara dalam pengadaan PLTS ini, pukul 14.30 WIB Rosa kembali ke rutan Pondok Bambu
Seperti saat dia datang, Rosa tak meladeni pertanyaan wartawan.

KPK terus mengembangkan kasus PLTS ini

BACA JUGA: Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan

Termasuk dengan melakukan pemanggilan terhadap Nenang Sri Wahyuni, istri M NazaruddinNamun, Neneng tidak pernah menghadiri panggilan KPK tanpa alasan yang jelasNeneng Sri Wahyuni diketahui berada di Singapura bersama suaminya, M Nazaruddin yang mengaku sedang sakitNeneng dan M Nazarudin sama-sama sudah dicekal oleh imigrasi terkait permintaan KPK.

Dalam kasus PLTS ini, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler