Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan karena Marisi Matondang telah mangkir dari dua kali panggilan sebelumnya
BACA JUGA: Tak Semestinya Ada Tuna Pancasila di Indonesia
KPK yang dibantuk Polda Sumut akhirnya membawa Direktur Utama PT Mahkota Negara ini ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan."Pak Marisi dipanggil sebagai saksi dalam pengadaan PLTS
Marisi sendiri diperiksa karena perusahaannya adalah yang ikut mengerjakan PLTS.
Selain Marisi, Mindo Rosalina Manulang juga diperiksa KPK
BACA JUGA: Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan
Setelah empat jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena diduga sebagai perantara dalam pengadaan PLTS ini, pukul 14.30 WIB Rosa kembali ke rutan Pondok BambuKPK terus mengembangkan kasus PLTS ini
BACA JUGA: Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan
Termasuk dengan melakukan pemanggilan terhadap Nenang Sri Wahyuni, istri M NazaruddinNamun, Neneng tidak pernah menghadiri panggilan KPK tanpa alasan yang jelasNeneng Sri Wahyuni diketahui berada di Singapura bersama suaminya, M Nazaruddin yang mengaku sedang sakitNeneng dan M Nazarudin sama-sama sudah dicekal oleh imigrasi terkait permintaan KPK.Dalam kasus PLTS ini, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi