UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan

WALHI Minta Moratorium KEK

Senin, 28 Februari 2011 – 02:42 WIB

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sultra Nur Alam melakukan moratorium (penangguhan) terhadap proses Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di SultraNur Alam dinilai telah melanggar subtansi dan prosedural penetapan KEK karena tidak melibatkan Bupati, DPRD dan masyarakat

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Unit Kerja Khusus Papua



"Prosedur yang dilakukan gubernur secara subtansi dan prosedural cacat, tidak melibatkan DPRD dan Bupati," kata Koordinator Walhi Sultra, Hartono di Jakarta, Minggu (27/2). 

Bersama dengan aktivis lingkungan dan mahasiswa pascasarjana , Hartono membahas KEK yang kini tengah diprogramkan Nur Alam
Hari ini, Walhi juga mengagendakan akan bertemu dengan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan mempertanyakan tindaklanjut pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra untuk penggunaan kawasan hutan dalam program KEK

BACA JUGA: Yusril Kritisi Cara Penguasa Bungkam Pengkritik



Walhi meminta ada penanguhan KEK terlebih dulu sambil menata kembali izin-izin pertambangan yang bermasalah di Sultra
Selain itu, antara Pemerintah Sultra dengan masyarakat perlu ada komitmen yang tegas

BACA JUGA: Jangan Gunakan Kasus Pajak untuk Pencitraan

"Walhi juga tidak sekadar menolak, tapi harus dibeda duluDokumen saja kita tidak pegang, sementara ini berdampak luasKita tidak mau lagi, nanti sudah jadi baru kita berdebat," tukasnya. 


Hartono menengarai dibalik penetapan KEK, Nur Alam hendak memonopoli penguasaan izin tambang di Sultra karena memiliki kewenangan yang lebih besarPadahal kata dia, tanpa ada KEK pun, pertambangan di Sultra bisa tetap berjalan dengan kewenangan para bupati mengeluarkan Kuasa Pertambangan (KP)

"Tanpa KEK pun izin tetap bisa dikeluarkan dengan UU MinerbaDengan KEK ini wewenang gubernur lebih besar, bahkan tanpa persetujuan dari bupati, DPRD dan masyarakat bisa mengeluarkan izin dengan para investorSaya juga mendengar sudah ada kesepakatan dengan perusahaan asing," katanya

Hartono lantas menunjuk pasal 8 Undang-undang Nomor 39/2009 tentang KEKDimana disebutkan Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan

"Kalau kita lihat sisi politiknya peluangnya besar.  Karena tingkat nasional, Menko Perekonomian Hatta Radjasa (Ketum DPP PAN) yang mengurus termasuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan satu partai, cuma di DPR yang agak berat," katanya

Karo Humas Pemrov Sultra, Aksioma Boonde yang dihubungi terpisah membantah keras adanya monopoli pertambangan oleh Nur AlamJustru dengan KEK ini kata dia, bertujuan melibatkan para pemangku kebijakan termasuk masyarakat

Aksioma menjelaskan dalam KEK ada Badan Otorita yang secara langsung di ketuai gubernurKemudian anggotanya adalah para bupati"Tidak benar, karena KEK akan dikelola bersama  karena melibatkan para bupatiManajemennya adalah manajemen bersama," ujarnya

Terhadap tuntutan moratorium, Aksioma mengatakan permintaan itu tidak bisa dipenuhinyaAlasannya, pelaksanaan KEK ini bukan buat kepentingan Pemrov Sultra tapi masyarakat"Untuk apa moratorium? Justru KEK akan meningkatkan pendapat masyarakat," tegasnya

Dijelaskan pula Aksioma, dalam penerapan KEK ini ada tiga roh jaminan kepastianPertama, memastikan devisa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kedua, kepastian peningkatan kesejahteraan dan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, pendidikan dan kesehatan, serta pengemabngan Usaha Kecil dan MenengahKetiga, memastikan pengelolaan lingkungan yang baik setelah penambangan"Rekan-rekan LSM akan dilibatkan dalam pengelolaan pelestarian lingkungan termasuk para pakar dan akademisi,"pungkasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formappi: Masyarakat Tolak Unsur Parpol di KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler