Anggota Pansus RUU PPh DPR Andi Rahmat mengatakan pemerintah hampir tidak memiliki potensi kerugian atas pembebasan fiskal bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
BACA JUGA: Tetap Andalkan Emisi SBN
’’Karena itu bisa menjadi pengurang pajak, sehingga tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,’’ kata Andi di Jakarta.Sesuai RUU PPh yang sedang dibahas di parlemen, mulai tahun depan, pemilik NPWP yang bepergian ke luar negeri bebas membayar fiskal
Kebijakan itu diharapkan menjadi insentif agar makin banyak masyarakat yang memiliki NPWP
BACA JUGA: Daerah Protes Bagi Beban BBM
Saat ini, baru ada 6 juta NPWP yang efektif atau memiliki identitas jelasMenurut Andi, pembebasan biaya fiskal tanpa pengecualian baru dilakukan 2011
BACA JUGA: Reksadana Saham Masih Prospektif
Pada 2010, pembebasan biaya fiskal masih berlaku terbatasKata dia, penerimaan negara dari pembayaran fiskal tahun lalu mencapai Rp 1,3 triliun’’Memang akan berkurang, tapi tak banyak,’’ kata Andi.Saat ini, penduduk yang bepergian ke luar negeri dikenai biaya fiskal Rp 1 jutaBiaya fiskal pada dasarnya merupakan PPh yang dibayar di mukaMeski bisa dikreditkan, masyarakat acap malas memperhitungkan pembayaran fiskal sebagai pengurang PPh.
Anggota Pansus lainnya, Dradjad Hari Wibowo memperkirakan potensi pajak yang hilang dari pembebasan biaya fiskal tidak lebih dari Rp 400 miliarIni karena bagi pemilik NPWP, struktur pembayaran pajaknya tidak akan berubahKecuali, bagi wajib pajak yang tidak pernah mengurangkan pembayaran fiskal ke dalam pembayaran pajak tahunannya.
Indonesia adalah dua negara di dunia yang masih menerapkan pembayaran fiskalSaat ini, hampir semua negara tidak membebankan ongkos pajak lagi untuk warganya yang melancong ke mancanegaraPemerintah dulu beralasan pengenaan fiskal untuk menghalangi warganya membawa devisa ke luar negeriNamun, alasan ini sekarang dinilai sudah tidak relevan(sof/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembeli Pupuk Wajib Registrasi
Redaktur : Tim Redaksi