JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihakUntuk menghindari hal serupa terhadap Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk membayar uang tebusan agar membebaskan TKI tersebut dari hukuman mati.
"kasus Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI menyetujui usulan Kemenlu, untuk segera membayar diyat (denda) sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.
Seperti diketahui, seorang TKW asal Indonesia bernama Darsem Binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh
BACA JUGA: Kada Baru Terpilih Jangan Utamakan Fasilitas
Namun berkat kerjasama antara Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR2 juta atau sekitar Rp4,7 milyar.
"Pemerintah wajib melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri
BACA JUGA: Pengirim Bom Gunakan Jasa Travel
Deadline pembayaran jatuh pada 7 Juli 2011Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, mengaku mengkhawatirkan rencana eksekusi terhadap Darsem yang di-deadline 7 Juli 2011, namun kemungkinan sebelum 7 Juli 2011 sudah bisa dilaksanakan eksekusi.
"Kita khawatir itu
BACA JUGA: DPR: Pecat Dubes RI di Arab Saudi
Kemenlu siap menyelamatkan Darsem segeraKemenlu siap bertindak," tegas Marty.(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam 20 Tahun, 3 WNI Dieksekusi Mati
Redaktur : Tim Redaksi