Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M

Senin, 20 Juni 2011 – 13:08 WIB

JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihakUntuk menghindari hal serupa terhadap Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk membayar uang tebusan agar membebaskan TKI tersebut dari hukuman mati.

"kasus Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI menyetujui usulan Kemenlu, untuk segera membayar diyat (denda) sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.

Seperti diketahui, seorang TKW asal Indonesia bernama Darsem Binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman.  Kemudian pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh

BACA JUGA: Kada Baru Terpilih Jangan Utamakan Fasilitas



Namun berkat kerjasama antara Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR2 juta atau sekitar Rp4,7 milyar.

"Pemerintah wajib melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri
Mau uangnya darimana itu urusan pemerintah," tegas Anggota Komisi I DPR RI Tjahyo Kumolo di tempat yang sama

BACA JUGA: Pengirim Bom Gunakan Jasa Travel

Deadline pembayaran jatuh pada 7 Juli 2011
Jika tidak, eksekusi akan dilaksanakan.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, mengaku mengkhawatirkan rencana eksekusi terhadap Darsem yang di-deadline 7 Juli 2011, namun kemungkinan sebelum 7 Juli 2011 sudah bisa dilaksanakan eksekusi. 

"Kita khawatir itu

BACA JUGA: DPR: Pecat Dubes RI di Arab Saudi

Kemenlu siap menyelamatkan Darsem segeraKemenlu siap bertindak," tegas Marty.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam 20 Tahun, 3 WNI Dieksekusi Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler