Beber Kejanggalan Akil saat Sidangkan Sengketa Pilkada Gunung Mas

Rabu, 09 Oktober 2013 – 21:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemohon dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Alfridel Jinu, mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonannya.  Menurutnya, sepanjang proses persidangan perkara ini sebenarnya terjadi sejumlah keanehan. Salah satunya, pemeriksaan keterangan saksi sangat didominasi oleh pimpinan sidang.

"Mereka beracara lebih mirip seperti seminar. Harusnya kalau sidang semua hakim bertanya kepada saksi, tapi ini ketuanya terus yang nyerocos," ujar Jinu usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).

BACA JUGA: MK Harap Putusan Gunung Mas Tidak Dicurigai

Pimpinan sidang yang dimaksud adalah Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Keempat sidang perkara ini dipimpin oleh pria yang kini menjadi tersangka kasus suap itu.

Seperti diketahui, Akil diduga menerima suap dari pemenang pilkada Gunung Mas yang juga merupakan calon incumben, Hambit Bintih. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan MK dalam perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di tahanan KPK.

BACA JUGA: Bupati Gunung Mas Pernah Coba Sogok Pesaing di Pilkada

Keanehan lainnya, kata Jinu lagi, adalah ditolaknya sejumlah saksi yang diajukan oleh pihaknya. "Masa dia bilang saksi sudah cukup, padahal masih banyak yang lain yang mau bersaksi," pungkas calon bupati yang berpasangan dengan Ude Arnold Pisy ini.

Hal senada diungkapkan oleh Jaya Samaya Monong yang juga pihak pemohon dalam perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Menurutnya, saat persidangan justru Akil yang beberapa kali membantah keterangan yang diberikan oleh saksi. "Memang ada, kelihatan ketika Ketua MK menanyakan saksi-saksi itu kan selalu dibantah oleh beliau," ucap Jaya.

BACA JUGA: Permintaan Penempatan TKI di Korea Melonjak

Lebih lanjut, Jaya menilai perkara ini sudah tercemar oleh perilaku Akil dan Hambit. Namun, Jaya tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonannya.

"Saya tidak berani katakan ada permainan, yang jelas kita lihat saja nanti proses hukum. Kita tetap hormati azas praduga tak bersalah," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galak Sama Orang yang Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler