jpnn.com - SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang baru dilantik beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Jangan Pangkas Anggaran Pendidikan demi Pilkada
Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
BACA JUGA: Saya Hanya Penikmat Sepak Bola
Pertimbangan lain sistem yang baru itu?
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
BACA JUGA: KPK Harus Telisik Pelanggan RA
Apakah pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini?
Meski masih dalam tataran konsep, namun pemberlakuannya kami rencanakan Januari 2016. Karena itu Desember mendatang, pemerintah akan menyosialisasikan sistem cluster penggajian.
Bagaimana detilnya penggajian sistem cluster ini?
Sistem cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
Di dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Nah ini yang kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya.
Apa langkah yang sudah dilakukan untuk kajian konsep ini?
Saat ini kami tengah melakukan simulasi sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari simulasi ini baru ditetapkan berapa persentase masing-masing daerah. Contohnya di DKI Jakarta, bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar. Bisa-bisa daerahnya tidak membangun infrastruktur.
Bagaimana dengan sistem pensiun?
Rancangan PP Pensiun, Rancangan PP Gaji dan Tunjangan menjadi satu paket. Dalam Rancangan PP pensiun, opsi yang dipilih pemerintah adalah pembayarannya dengan cara mengiur. Kalau sebelumnya pemerintah tidak mengiur tapi membayar sekaligus, ke depan pemerintah mengiur tiap bulan bersama-sama PNS. Namun iuran PNS kecil, yang lebih besar iurannya adalah pemerintah. Nantinya setelah pensiun, lembaga pengelola dana pensiun yang akan membayarkannya kepada pemerintah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Melihat dari Satu Orang, Satu Profesi
Redaktur : Tim Redaksi