JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui ada beberapa perbedaan pendapat di antara petinggi Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Akibatnya, perbedaan pendapat itu pun berujung pada molornya penuntasan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari mengakui adanya perbedaan pendapat dalam memandang kasus Sisminbakum
BACA JUGA: Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon
"Masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu," kata Amari saat dicegat wartawan di Kejagung, Selasa (15/3)Saat didesak tentang perbedaan pendapat di kalangan kejaksaan, mantan JAM Intelijen itu menolak membeberkannya
BACA JUGA: Paket Bom juga Dikirim ke BNN
Termasuk saat ditanya apakah perbedaan pendapat itu terkait ada atau tidaknya kerugian negara, serta putusan bebas pada tahap kasasi yang diterima mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Romli AtamasasmitaBACA JUGA: Orang Dekat Istana Disebut Cacing Kepanasan
Dia juga menolak menjawab apakah terus molornya penanganan kasus Yusril-Hartono ini merupakan indikasi kasus Sisminbakum akan dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)"Jangan tanya saya itu," elaknya.
Awalnya, kejaksaan berencana menuntaskan kasus Yusril-Hartono pada akhir tahun 2010Tapi langkah ini mendadak berubah menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskan Romli dari segala tuduhan jaksa. Putusan MA inilah yang memunculkan keraguan apakah kasus Yusril-Hartono harus dihentikan lewat SKP2, atau dilanjutkan ke persidangan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paket Bom Bertujuan Bungkam Ulil
Redaktur : Tim Redaksi