Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon

Selasa, 15 Maret 2011 – 23:53 WIB

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/3)Persidangan atas perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst itu menghadirkan dua saksi ahli, Mulyani Surya Fajaryati dan Subhan Affendi.

Mulyani yang merupakan Kepala Seksi Pembinaan, Evaluasi dan Pertanggungjawaban pada Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kesaksiannya menyatakan, penyalahgunaan anggaran di Pemkot Tomohon merupakan tanggung jawab sekretaris kota saat itu, yakni Johny Mambu

BACA JUGA: Paket Bom juga Dikirim ke BNN

“Yang bertanggungjawab bisa sekot sebagai kuasa pengguna anggaran setelah didelegasikan kepala daerah,” kata Mulyani menjawab pertanyaan anggota tim penasehat hukum Jefferson, Rufinus Hotmaulana.

Untuk penarikan dana tunai pun bukan merupakan tanggung jawab Wali Kota
“Bila dilakukan tanpa dokumen adalah tanggung jawab bendahara pengeluaran,” kata saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Wanita berjilbab ini menegaskan, pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab sekkot itu berdasarkan PP nomor 58 tahun 2005 tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 5 ayat 1, 2, dan 3.  Mulyani juga menjelaskan aturan yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial untuk membeli karangan bunga oleh Jefferson

BACA JUGA: Orang Dekat Istana Disebut Cacing Kepanasan



Seperti diketahui, kedua item tersebut dianggap melanggar aturan oleh KPK yang menggugat Epe dengan dugaan korupsi lebih dari Rp32 miliar sepanjang 2006-2008.“Pembelian karangan bunga dengan dasar latar belakang Tomohon kota bunga memakaia dana bantuan sosial dibolehkan
Asalkan semuanya melalui perubahan dalam APBD,” terangnya.

Sementara, Subhan, saksi ahli yang juga auditor BPK RI di awal kesaksiannya menjelaskan tentang hasil audit dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Jefferson

BACA JUGA: Paket Bom Bertujuan Bungkam Ulil

Ketua tim auditor APBD Tomohon ini mengungkapkan, telah terjadi penyimpangan akibat penarikan tunai tanpa SPP, SPM dan SP2D“Selain itu adanya pengeluaran diluar ketersediaan anggaran atau peruntukannya,” jelasnya.

“Kami temukan sekurang-kurangnya kerugian negara sebesr Rp31,61 miliar, terdiri dari penarikan tunai untuk kepentingan wali kota pada tahun 2006 Rp7 miliar, Rp11 miliar lebih pada 2007 dan Rp12 miliar lebih untuk 2008Juga pembelian tiket Rp359 juta dan karangan bunga Rp399 juta,” urainya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Koordinasi, Kapolri Didesak Evaluasi Polda Metro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler