jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 112.523 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima pengurangan masa hukuman seiring tibanya Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.
BACA JUGA: 517 Narapidana Bebas saat Idulfitri
“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni ini, “ kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.
BACA JUGA : Ketahuan Miliki Ponsel di Lapas, Jangan Harap Dapat Remisi
BACA JUGA: 5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
Menurut Utami, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
BACA JUGA : Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi
BACA JUGA: 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Utami menegaskan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapatkan remisi yang menjadi hak mereka.
"Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," kata Utami.
Dirjen juga menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat.
“Prosesnya tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit. Sistem juga telah mengubah waktu yang diperlukan dari hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum,” kata dia.
“Semua ini mewujudkan semangat layanan kita, Pemasyarakatan PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif," tambahnya.
Sementara itu Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi menyatakan, pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.
"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme WBP menjalani pidana dan menyadari kesalahannya dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Pada saatnya mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," kata Juanedi.
Pada Lebaran tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 WBP, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 WBP dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 WBP.
Sedangkan penghematan anggaran dari remisi tahun ini mencatatkan angka Rp. 54.909.660.000, atau lebih dari lima puluh empat miliar rupiah. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi
Redaktur & Reporter : Natalia