jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran pinjaman online (Pinjol) merupakan solusi tepat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana secara cepat.
Meski demikian, masyarakat harus berhati-hati ketika memilih pinjol.
BACA JUGA: Kombes Auliansyah Ungkap Kesulitan Polisi Tangkap Pelaku Utama Pinjol Ilegal
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak penipuan pinjaman online oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
VP Head of Marketing PT Indosat Tbk Heny Tri Purnaningsih mengatakan ada beberapa ciri mengenai pinjaman online seperti legal dan ilegal.
BACA JUGA: Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya
Dia mengingatkan agar masyarakat harus mengecek terlebih dahulu instansi tersebut sebelum meminjam.
Hal itu diungkapkan Heny pada saat saat menjadi narasumber di acara dalam acara program Gerakan Nasional Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) secara virtual.
BACA JUGA: Data Pendukung Sampai ke OJK, KSP yang Berulah Jadi Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja
"Cara aman melakukan pinjaman online di antaranya cek legalitas di OJK," kata Heny dalam siaran persnya, Sabtu (2/7).
Dia menambahkan masyarakat yang ingin meminjam harus sesuai kebutuhan.
Kemudian, kata dia, melunasi cicilan tepat waktu dan hindari gali lubang tutup lubang.
“Kuncinya adalah mencari tekfin yang aman," tutur Heny.
Sementara itu, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Tadulako Ilyas Lampe mengungkapkan, teknologi hadir untuk memudahkan manusia, tetapi jarang yang memanfaatkannya untuk kebaikan atau tidak.
Pinjaman online (pinjol) misalnya, prosesnya mudah dan cepat.
Namun, tidak ada yang 100 persen aman di dunia digital.
Menurut dia, keamanan selalu berbanding terbalik dengan kemudahan.
Penggunanya sendiri yang harus mengamankan.
“Hal yang perlu diperhatikan saat meminjam online, cari tahu pinjolnya terdaftar atau tidak, cermati besaran bunga dan tenor, pahami kontrak pinjaman,” kata Ilyas Lampe. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian