Begini Cara Mencegah Modus Penipuan Online Shop, Silakan Disimak

Jumat, 24 Februari 2023 – 21:16 WIB
Bea Cukai mengatakan penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop (olshop) saat ini masih banyaknl digunakan. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengatakan penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop (olshop) saat ini masih banyaknl digunakan.

Mereka bahkan menyebut penipuan tersebut menyebabkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. 

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Mahasiswa Berkolaborasi Bikin Konten yang Mengedukasi Masyarakat

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan tren belanja online tetap semarak meski kasus pandemi Covid-19 telah melandai.

“Kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya peningkatan perilaku belanja online,” kata Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai & Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap 3 Peredaran Sabu-Sabu

Hatta menyebutkan bahwa pada Januari 2023, tercatat 467 laporan penipuan yang diterima melalui saluran layanan informasi Bea Cukai.

Menurut dia, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.

BACA JUGA: Gandeng Pempus dan Daerah, Bea Cukai Tingkatkan Ekspor di Makassar dan Yogyakarta

Berdasarkan 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke Bea Cukai, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan, sehingga belum menimbulkan kerugian material. 

“Melalui tindakan konfirmasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengedukasi masyarakat dan/atau pengguna jasa dan menggagalkan kerugian material senilai Rp 903.438.600,00,” ujar Hatta.

Hatta mengatakan pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh Bea Cukai, sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya.

Pelaku bisa saja mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening.

Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material. 

“Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, ada baiknya korban memeriksa terlebih dulu status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai,” jelas Hatta.

Hatta mengimbau kepada masyarakat agar memilih layanan electronic commerce (e-commerce) atau tata niaga elektronik tepercaya, membaca ulasan produk, memeriksa peringkat (rating) penjual, dan jangan mudah tergiur dengan harga murah. 

“Dengan memilih e-commerce tepercaya, diharapkan kerahasiaan data pribadi tetap terjaga,” ujar Hatta.

Apabila masyarakat telanjur menjadi korban penipuan, rekomendasi yang dapat dilakukan adalah segera menghubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian.

Korban juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ganja di Wilayah Papua, Sebegini Banyaknya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler